Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lestari Moerdijat: Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan Pasca Terkendali Covid-19

Minggu, 09 Januari 2022 – 22:59 WIB
Lestari Moerdijat: Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan Pasca Terkendali Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR RI tahun ini.

Sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

"Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR RI mampu meningkat secara signifikan setelah Covid-19 relatif terkendali," kata Lestari Moedijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1).

Dia menjelaskan berdasarkan catatan DPP Partai NasDem bidang Hubungan Legislatif menyebutkan pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, kata dia, ada 10 RUU pada 2016, enam RUU 2017, lima RUU 2018, 14 RUU 2019, dan tiga RUU 2020.

Sementara itu pada 2021 DPR hanya mengesahkan 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.

Lestari sangat berharap, RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang.

"Demikian juga deretan RUU yang sudah disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang," kata wanita yang akrab disapa Rerie.

Hal itu, tegas Rerie, sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR RI tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close