Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lestari Moerdijat Minta Revisi UU Sisdiknas Akomodir Masukan Pemangku Kepentingan

Kamis, 22 September 2022 – 23:03 WIB
Lestari Moerdijat Minta Revisi UU Sisdiknas Akomodir Masukan Pemangku Kepentingan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta agar revisi UU Sisdiknas mengakomodir pemangku kepentingan. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyarankan agar masukan pemangku kepentingan agar benar-benar diakomodir demi menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 bisa dimanfaatkan untuk menyempurnakan sejumlah aturan yang berlaku saat ini.

"Penyusunan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi upaya penyempurnaan yang menyeluruh," kata Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

RUU Sisdiknas tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 diputuskan saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9) malam.

Lestari menegaskan masukan dari para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mampu menyerap aspirasi para pemangku kepentingan dengan baik.

Apalagi, kata Rerie, penyusunan RUU Sisdiknas kali ini berupaya mengintegrasikan peran tiga undang-undang terkait pendidikan.

Ketiga regulasi pendidikan tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta agar revisi UU Sisdiknas mengakomodir pemangku kepentingan, simak kalimatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News