Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT jadi Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pimpinan DPR harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang.
Menurutnya, pimpinan DPR juga harus menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
"Sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang," tegas rerie yang akrab disapa.
Rerie pun mendorong pimpinan DPR segera merespon Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan DPR terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan lembaga tersebut, seperti RUU PPRT tetap tinggi sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
"Karena menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," tegasnya. (mrk/jpnn)