Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lestari Moerdijat: UUD 1945 Refleksi Bernegara Bangsa Indonesia

Rabu, 18 Agustus 2021 – 15:25 WIB
Lestari Moerdijat: UUD 1945 Refleksi Bernegara Bangsa Indonesia - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat atau Mbak Rerie soroti peningkatan penularan Covid-19 pada anak-anak. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara, karena berperan sebagai landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

"Konstitusi merupakan tatanan aturan yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi utama kehidupan untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara," kata Lestari Moerdijat di Jakarta, Rabu (18/8), dalam rangka memperingati Hari Konstitusi.

Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 September 2008.

Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Lestari berharap, momentum peringatan Hari Konstitusi mampu mengingatkan kembali kepada setiap anak bangsa, betapa pentingnya peran UUD 1945 yang selalu menjadi dasar berbagai ketentuan yang berlaku di negeri ini.

Menurut Rerie -sapaan Lestari, UUD 1945 berisi refleksi gagasan para pendiri bangsa yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia dalam bentuk UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

"Konstitusi nasional ditetapkan sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan suatu negara pada umumnya," ujar dia.

Mengingat pentingnya peran konstitusi, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen UUD 1945 harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketatanegaraan.

Lestari Moerdijat berharap para pemangku kepentingan dan elite politik melakukan pertimbangan dengan matang bila akan memperbaiki konstitusi negara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News