Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saleh: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Demi Tujuan Politik Sesaat

Rabu, 18 Agustus 2021 – 15:03 WIB
Saleh: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Demi Tujuan Politik Sesaat - JPNN.COM
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pelaksanaan amendemen UUD 1945 tidak akan mudah. Sebab, seluruh kekuatan politik dan sipil perlu dilibatkan bila ingin mengubah konstitusi negara itu.

"Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," kata Saleh dalam keterangan persnya, Rabu (18/8).

Ketua DPP PAN itu memandang perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok masalah agar agenda amendemen tersebut fokus dan terarah.

Setidaknya, kata Saleh, harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan. "Semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan," ujar dia.

Terlebih lagi pelaksanaan amendemen juga tidak mudah ditimbang secara teknis. Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru bisa diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.

Sementara itu, kata eks ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu, sidangnya pun harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota MPR untuk mengubah pasal-pasal yang diusulkan.

Selanjutnya, keputusan pengubahan pasal-pasal hanya bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen 1 dari seluruh anggota MPR.

"Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amendemen sulit dilaksanakan," ujar Saleh Daulay.

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut amendemen UUD 1945 tidak mudah secara teknis, sehingga perlu melibatkan semua kekuatan politik dan elemen masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close