Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lestari MPR Apresiasi Penetapan Wabah Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Selasa, 14 April 2020 – 23:15 WIB
Lestari MPR Apresiasi Penetapan Wabah Covid-19 Sebagai Bencana Nasional - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait dengan makin mewabahnya Covid-19 demi keselamatan masyarakat.

“Wabah Covid-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik layaknya bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami dan sebagainya). Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2020.

Seperti diketahui pada Senin, 13 April 2020, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Nasdem ini dikeluarkannya Keppres tersebut sekaligus menunjukkan Presiden menghormati hukum karena ditandatangani setelah melihat eskalasi penyebaran Covid-19 yang meluas ke banyak daerah, secara faktual telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.

Lestari menambahkan dengan ditetapkannya wabah Covid-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, maka memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam ini.

Selain itu, lanjut Lestari, penetapan bencana nasional juga berimplikasi terhadap fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.

"Dengan status tersebut maka anggaran untuk penanganan Covid-19 dapat menggunakan APBN, APBD, Dana Siap Pakai BNPB dan Dana Siap Pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.

Lestari Moerdijat MPR mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News