Lestari MPR Sebut Negara Bertanggung jawab Terhadap Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kekerasan seksual di Indonesia.
Dia menilai negara bertanggung jawab untuk kejahatan kekerasan seksual.
Untuk itu perlu ada aturan perundang-undangan yang jelas, agar kekerasan seksual dapat dihentikan.
Menurut Moerdijat, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dalam proses pengkajian di Baleg DPR merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
"Saya berharap proses pembahasan RUU PKS berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini," ujar Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7).
Ririe lebih lanjut mengatakan Fraksi Partai NasDem DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, lobi-lobi di tingkat fraksi harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.
"Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa."