Lesti Kejora Memaafkan, Rizky Billar Langsung Bebas? Polisi: Tidak Begitu
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora soal kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan berarti langsung menyelesaikan kasus.
Menurut dia, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak bisa langsung menyetop perkara tersebut, meski Lesti sudah memaafkan perbuatan suaminya tersebut.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10).
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.