Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat Acara Ini, Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Selasa, 19 Desember 2023 – 14:44 WIB
Lewat Acara Ini, Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri - JPNN.COM
Bea Cukai Madura bersama BP3MI Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyampaikan dalam proses kepabeanan Bea Cukai memiliki pelayanan khusus (rush handling).

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Karakteristiknya adalah peka kondisi dan peka waktu, untuk jenis barangnya seperti jenazah atau abu jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah, dokumen, vaksin, dan barang yang telah mendapat izin kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.

"Karena jenazah peka waktu dan peka kondisi, kami memiliki layanan bernama rush handling sebagai bentuk percepatan pemulangan jenazah, yaitu maksimal dua jam dengan biaya gratis,” jelas Andru.

Andru menjelaskan pemulangan jenazah dari luar negeri dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah.

Untuk proses pemulangan dengan cara menjemput sendiri diawali dengan mendatangi pihak kargo di bandara dengan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri.

Dilanjutkan dengan mendapat surat izin pengangkutan jenazah dari balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Bea Cukai Madura bersama BP3MI Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri, simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News