Lewat Ajang Ini, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni SMAN 6 Jakarta Lindungi Pekerja
Saat ini 60 persen pekerja informal belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Disisi lain program tersebut wajib diikuti oleh seluruh pekerja untuk melindungi mereka dari segala resiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih lanjut, Oni menyampaikan dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan manfaat yang berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya dengan 3 Program Perlindungan yaitu JKK, JHT dan JKM.
Dalam sosialisasi tersebut, Oni mengajak Alumni SMAN 6 Jakarta untuk turut serta dalam gerakan tersebut agar pekerja BPU seperti Asisten Rumah Tangga (ART), supir pribadi, pedagang keliling atau peserta informal lainnya dapat terlindungi selama bekerja.
Pekerja dapat mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas risiko kerja alias bebas cemas karena ada perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dan ahli waris bisa bekerja dengan bebas cemas karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan dibiayai pengobatannya tanpa batas biaya hingga sembuh.
Jika memasuki hari tua akan memiliki tabungan yang bisa digunakan, dan terakhir, jika risiko kematian terjadi, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebanyak Rp 42 juta dan anak dari ahli waris akan mendapatkan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan biaya maksimal sebesar Rp 174 juta.