Lewat ASEAN Talk, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi & Berpendapat
Namun, kebebasan berekspresi juga perlu pembatasan yang sesuai dengan konteks nasional.
Dia berpendapat jika kebebasan berekspresi juga dijamin secara online dan offline. Bahkan menurutnya, kebebasan berekspresi offline harus diterapkan pula di online.
Di dunia internasional sudah mulai dibentuk dua resolusi yaitu resolusi promotion di internet dan Rights to Privacy in Digital Age.
“Kita memajukan yang namanya kebebasan berekspresi tidak hanya di dalam negeri tapi juga di level ASEAN. Kita melakukannya di dua hal yakni melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika kitalah yang dapat mendorong ASEAN untuk lebih terbuka di dalam kebebasan berekspresinya itu sendiri.
Caranya dengan melakukan workshop, sosialisasi, peningkatan awareness, dan lainnya.
Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Josua Sitompul mengatakatan kebebasan berekspresi bersifat subjektif dan merupakan topik yang bisa menjadi permasalahan kontroversial.
“Banyak bentuk dalam kebebasan berekspresi seperti verbal dan perbuatan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga termasuk ke dalam beberapa aspek seperti freedom of speech, mencari informasi, menerima informasi, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, serta kebebasan dalam berasosiasi. Hal-hal tersebut sangatlah luas dan kompleks,” kata Josua.