Lewat Bali Declaration, Indonesia Ajak Dunia Selamatkan Laut
Tidak hanya itu, empat kota lainnya yakni Bandung, Banjarmasin, Denpasar, dan Bogor, kini telah melarang penggunaan kantong plastik.
''Sementara tujuh kota lainnya akan menerapkan kebijakan yang sama tahun depan. Kami harus memastikan bahwa tindakan nyata ini diimplementasikan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan,'' ungkap Menteri Siti.
Sebagai komitmen serius Indonesia, dan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Bali, Menteri Siti akan mengusulkan dan berkonsultasi dengan badan Lingkungan Hidup PBB untuk mengambil kesempatan kebersamaan negar-negara di dunia saat COP Ke 24 UNFCCC guna mendukung dialog tentang Inisiatif Kapasitas Daerah terkait pencemaran laut yang terhubung dengan kegiatan berbasis lahan.
Dialog ini akan diselenggarakan di Paviliun Indonesia di Katowice, Polandia, pada 12 Desember 2018 mendatang.
Indonesia telah dan akan terus mendorong usulan untuk hadirnya Bali Capacity Centre for Clean seas atau pusat inisiatif perlindungan lingkungan ekosistem laut.
''Kami ingin mengundang negara-negara lainnya untuk bergabung dengan acara khusus ini,'' kata Menteri Siti.
Melalui pertemuan IGR4 yang berlangsung selama dua hari ini, Menteri Siti mengatakan negara peserta telah memberi pesan kuat pada dunia, bahwa peran pemerintah sangat penting dan Indonesia akan terus berkomitmen serius dalam upaya melindungi lingkungan laut dari kegiatan berbasis lahan.
Hal ini telah dibuktikan Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2018 yang membahas rencana aksi strategis untuk memerangi sampah laut dari 2018 hingga 2025.