Lewat Bimtek, Kemnaker Ajarkan Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Berkualitas
jpnn.com, PALEMBANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong lahirnya peraturan perusahaan secara benar dan berkualitas.
Salah satu langkah yang dilakukan Kemnaker dengan menyelenggarakan bimbingan teknis atau bimtek penyusunan peraturan perusahaan kepada beberapa perusahaan dan mediator hubungan industrial di Sumatera Selatan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bimbingan teknis diperlukan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan.
"Kegiatan ini diharapkan juga menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja dalam peraturan perusahaan," kata Indah Putri Anggoro melalui siaran pers Kemnaker yang diterima, Kamis (2/3).
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan peraturan perusahaan memiliki peran dan fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
Selain itu, peraturan perusahaan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya sekaligus merupakan instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan.
Peraturan perusahaan juga mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja maupun sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
"Kita semua berharap pengaturan syarat kerja melalui perusahaan perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja atau buruh dan pengusaha sehingga tercipta kelangsungan berusaha dan kenyaman bekerja," ujar Dinar Titus Jogaswitani.