Lewat Duplik, Richard Mengetuk Pintu Keadilan Hakim
Richard pun telah membuat permohonan Pembatalan sertifikat tanggal 17 Januari 2012 dan diikuti dengan pelaksanaan tugas dan sidang lapangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, tanggal 13 September 2013.
"Demikian juga perintah Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan Laboratoris Forensik, tidak pernah dipenuhi atau tepatnya diabaikan," demikian Richard menyampaikan.
Jaksa Penuntut Umum hingga kini dapat dikatakan tidak pernah mampu membuktikannya semua tuduhannya sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 selama persidangan berlangsung.
Salah satu yang ditonjolkan Richard dalam Dupliknya, adalah sosok saksi kunci yang tak pernah dihadirkan dimuka sidang.
"Saya setuju dengan Hakim, bahwa Harry Sapto merupakan Saksi Kunci karena Harry Sapto yang menerima uang, hasil penjualan. Atas dasar apa dia menerima uang, dasar hukum apa yang dia pakai sehingga dia dapat menerima beneferseri dari Raditya Rizky (terlampir) maka apabila itu yang terjadi, maka runtulah konstruksi hukum di Indonesia. Orang yang tidak ada di akte, dan bukan siapa-siapa menerima uang tersebut. Sama saja disebut penggelapan dan penipuan." kata Richard kepada majelis hakim. (dil/jpnn)