Yakin Ada Bukti Baru, Cristoforus Minta Hakim Tunda Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim diminta menunda jalannya persidangan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen tanah Christoforus Richard.
Kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna menjelaskan, penundaan sidang tersebut penting untuk membuktikan hasil uji labkrim dari kepolisian yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.
"Kalau hasil labkrim itu sudah ada, dia akan terlihat secara gamblang dan nyata bahwa ternyata siapa yang salah," bebernya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi RMOL, Jumat (20/4).
Sirra menerangkan, sambil menunggu hasil labkrim, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke beberapa stake holder agar kasusnya menjadi perhatian.
"Ini perjuangan keadilan saya kira, saya dan teman-teman sudah bersurat ke propam, untuk melaporkan ini. Dan menembuskan itu ke Komisi III DPR RI, Ombudsman, sampai Kantor Staf Kepresidenan. Karena di sini titik krusialnya," jelasnya.
"Hari ini kita bisa lihat majelis hakim masih membuka ruang terus, sepanjang itu belum di putus, kita masih ada kesempatan, untuk berjuang terus," sambung Sirra.
Richard saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini juga meminta adanya penundaan sidang.
"Sudi kiranya yang mulia majelis menunda sidang hingga demi proses peradilan yang seadil-adilnya," jelasnya.