Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bogor Ajak Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai
jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan cukai.
Ajakan ini disampaikan melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah, baik secara langsung maupun menggandeng stasiun radio dengan menggelar talkshow.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri menyampaikan pada 24-25 Juli pihaknya menyosialisasikan ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal dalam talkshow di radio Swara Perintis 93.1 FM.
Selain itu, menggelar sosialisasi secara langsung di dua kecamatan di wilayah Kota Sukabumi, yaitu Kecamatan Lembursitu dan Kecamatan Baros.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Bogor dengan Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.
Bea Cukai juga mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tujuh kecamatan di Bogor Barat pada Kamis (27/7) yang merupakan wujud kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang punya empat sifat dan karakteristik.
Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan.