Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli K3 dari Berbagai Daerah

Rabu, 05 April 2023 – 22:23 WIB
Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli K3 dari Berbagai Daerah - JPNN.COM
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 pada 5-6 April 2023. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan kompetensi 2.700 ahli K3 Umum dari berbagai daerah.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) secara hybrid pada 5-6 April 2023.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya memerlukan penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan.

Namun, hal terpenting lainnya adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya membangun budaya K3 yang baik.

"Karena sering kali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja," kata Dirjen Haiyani.

Pada akhirnya, lanjut Dirjen Haiyani, akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha.

Dirjen Haiyani menegaskan K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat.

Upaya-upaya yang telah dilaksanakan Kemnaker, yaitu berupa penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.

Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi 2.700 ahli K3 umum dari berbagai daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News