Lewat MKD, Anggota DPR Tandingan Terancam Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengirimkan sinyal ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sinyalemen ancaman pemberian sanksi karena aksi anggota DPR yang merupakan para pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla telah membuat DPR tandingan.
Menurut Fahri, tindakan anggota dewan yang membentuk DPR tandingan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kata dia, MKD ini sengaja dibentuk untuk menjalankan fungsinya sebagai peradilan etik bagi anggota DPR.
"Ini dibentuk peradilan etik," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (31/10) malam.
Struktur kepengurusan MKD kini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Bukan hal yang mustahil, penjatuhan sanksi kepada mereka yang membentuk DPR Tandingan akan dengan mudah dilakukan.
Susunan MKD adalah Ketua: Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua: Lili Asdjudiredja (Golkar), Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).
Sementara itu, pimpinan DPR lainnya, Fadli Zon menganggap tindakan anggota yang membentuk DPR tandingan sudah bisa disebut aksi melakukan makar. [Fadli Zon: DPR Tandingan Mengarah ke Makar]
Fadli Zon juga menyebut bahwa aksi itu merupakan badut-badutan karena dan guyonan politik. [Baca: DPR Tandingan, Fadli Zon: Itu Badut-Badutan Saja]
"Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya berarti melawan hukum. Itu berarti inkonstitusional dan mengarah ke makar," kata Fadli di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10). (awa/jpnn)