Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas

'Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua," ucapnya.
Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh honorer atau tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
Honorer yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Lalu, non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon pemda mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Lebih lanjut dikatakan, hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK penuh waktu maupun paruh waktu baik melalui belanja pegawai/non-belanja pegawai.
“Jadi, ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan MenPAN-RB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Aba.
Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.