Lewat Program Bantuan Presiden, Pemerintah Selamatkan Nasib Para UMKM
Lewat Program Bantuan Presiden, Pemerintah 'Selamatkan' Nasib Para UMKMjpnn.com, JAKARTA - Program bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM memberi hasil positif untuk mengembangkan usaha para pelakunya.
Program yang diluncurkan pada Agustus 2020 ini sudah tersalurkan 100 persen pada Oktober lalu kepada 9 juta target penerima manfaat yakni, pengusaha mikro yang utamanya belum tersentuh layanan perbankan.
Program ini cepat terserap dengan dukungan Bank Himbara, Koperasi, Pemda, dan K/L yang melakukan pendampingan.
Pemerintah pun menambah jumlah pelaku usaha mikro penerima manfaat BPUM tersebut hingga total keseluruhannya menjadi 12 juta UMKM.
“Alhamdulillah setelah adanya bantuan (BPUM), saya bisa memperlebar tempat atau meja untuk usaha tambahan. Kemudian saya menambahkan usaha gorengan," ujar Iis Suminar, pelaku usaha pecel karedok dan gado-gado, penerima manfaat BPUM dalam acara Dialog Produktif bertema Pejuang Ekonomi Garis Depan Wirausahawan Usaha Mikro, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Selain sebagai penerima BPUM, Iis juga mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Bantuan stimulus usaha ini merupakan program dengan suku bunga 0% hingga 31 Desember 2020.
Dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020. Adapun batas maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta.
Tidak hanya Iis yang bersyukur dan berkembang setelah menerima bantuan tersebut. Adapula Suwanti, pengusaha kerajinan cindera mata berbahan dasar limbah, juga sangat merasakan efek positifnya.