Lewat Program Door to Door Excise, BC Edukasi Masyarakat Soal Ketentuan Cukai
Dia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar.
Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.
Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang 1-10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.
“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisasi di masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
Dia berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, mengingat modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya. “Sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar dia. (*/jpnn)