Lewat Program Door to Door Excise, BC Edukasi Masyarakat Soal Ketentuan Cukai
“Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi atau situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC, dan surat pernyataan bermaterai,” jelasnya.
Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini.
Dengan demikian, lanjut Siswanto, dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.
Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah, untuk waspada terhadap rokok ilegal.
Di Sampit, Bea Cukai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten Katingan, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, 6 Maret 2021, Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal.
“Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Indasah