Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memanfaatkan berbagai media seperti radio dan media sosial memberikan pemahanan kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman dan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) perangkat komunikasi.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan masyarakat masih kurang memahami ketentuan barang kiriman dari luar negeri dan alur registrasi IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain itu, kata dia, masih marak ditemukan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang meminta sejumlah uang ke masyarakat.
“Melalui media sosial ini, kami harap menjadi langkah efektif untuk memayarakatkan berbagai ketentuan tersebut,” kata dia.
Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait ketentuan barang kiriman dan registrasi IMEI pada perangkat HKT dari luar negeri di 2 wilayah berbeda.
Kegiatan tersebut dilakukan antara lain oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kanal BC Radio pada Rabu (23/2), dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama 105 Kiss FM Medan pada Jumat (25/2).
Hatta menjelaskan registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Dia menambahkan registrasi IMEI tetap mengacu pada mekanisme impor, apabila impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada PMK nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.