Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat RUU Sisdiknas, Para Guru Paud Bakal Diakui Negara dan Dapat Tunjangan

Rabu, 07 September 2022 – 01:46 WIB
Lewat RUU Sisdiknas, Para Guru Paud Bakal Diakui Negara dan Dapat Tunjangan - JPNN.COM
PAUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) menyambut positif Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang diusulkan pemerintah kepada DPR untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) perubahan 2022.

Ketua Umum Himpaudi Netty Herawati melihat kesungguhan dan niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru lewat RUU Sisdiknas.

Khususnya terkait pengakuan negara terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berubah statusnya menjadi guru formal.

“Selama 17 tahun guru-guru PAUD yang jumlahnya mencapai 61% dari jumlah guru non-formal, tidak diakui sebagai guru dan tidak mendapatkan tunjangan. Dengan RUU Sisdiknas ini mereka diakui sebagai guru dan kemudian mendapatkan tunjangan, termasuk guru Paket A, Paket B, Paket C,” kata Netty dalam diskusi di stasiun televisi nasional beberapa waktu lalu.

Netty menjelaskan Himpaudi memperjuangkan status dan kesejahteraan guru PAUD hingga akhirnya masukannya didengar dan tertuang dalam draf RUU Sisdiknas terbaru. 

“Artinya, saya melihat niat baik itu ada dan ruang itulah kami manfaatkan untuk memberikan masukan. Bahkan sampai yang sekarang,” jelas Netty.

Mengenai proses pelibatan publik saat tahapan perencanaan, Netty mengakui Himpaudi telah diundang dan diberikan ruang untuk menyampaikan masukannya baik secara langsung maupun tertulis.

“Bahkan ketika saya terlambat untuk mengirimkan masukan itu sampai di telepon dan kirim WA beberapa kali,” ucap Netty.

RUU sisdiknas ini seharusnya menjadi sejarah untuk memperbaiki semua permasalahan guru di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close