Lexi Giroth Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Jumat, 14 November 2008 – 19:33 WIB
Ditegaskannya, beliau kan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas. Jadi berhak dikukuhkan karena itu hak akademik dan prestasi beliau. Kita tidak bisa membatasi seseorang dalam hal ini.
Terkait kasus kematian Cliff Muntu, Lexie didakwa sebagai orang yang memerintahkan Iyeng Sopandi, petugas Pelayanan Pemakaman dan Kremasi Bumi Baru Bandung, untuk menyuntikkan formalin ke tubuh jenazah Cliff yang tewas karena dianiaya para seniornya.
Lexie divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh PN Sumedang. Namun setelah banding di PN Bandung, pada 28 November 2007 Lexie divonis tujuh bulan. Artinya Lexie langsung bebas karena telah dipotong masa tahanan. (Fas)