Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LH Tak Berkutik, Langsung Digiring ke Kantor Polisi

Kamis, 11 November 2021 – 22:12 WIB
LH Tak Berkutik, Langsung Digiring ke Kantor Polisi - JPNN.COM
Polisi tangkap pemilik tembakau gorila. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi mengamankan LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki tembakau gorila.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.

Warsito menambahkan pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.

"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

LH digerebek di sebuah kontrakan. Dia langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News