Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Komisioner KPKPN: LHKPN Dianggap Momok Bagi Sebagian Penyelenggara Negara

Rabu, 28 Agustus 2019 – 03:06 WIB
Eks Komisioner KPKPN: LHKPN Dianggap Momok Bagi Sebagian Penyelenggara Negara - JPNN.COM
Mantan Komisioner KPKPN Petrus Selestinus, Chairul Imam, dan Winarno Zen (kiri ke kanan) saat diskusi LHKPN dan Seleksi Capim KPK di Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yakni Chairul Imam, Winarno Zen dan Petrus Selestinus menyoroti isu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pasalnya, LHKPN akhir-akhir ini menjadi isu yang menggema menghiasi pemberitaan media. Isu tersebut mengemuka karena ICW dan KPK menyoroti kinerja Pansel Capim KPK, yang dianggap tetap mengakomodasi peserta Capim KPK dari unsur Penyelenggara Negara (PN) yang mengabaikan kewajibannya menyerahkan LHKPN kepada KPK.

“Isu ini semakin kencang disuarakan, karena seleksi capim KPK sudah memasuki babak akhir namun beberapa PN (Penyelenggara Negara, red) yang mengikuti seleksi capim KPK, menurut KPK belum menyerahkan LHKPN atau menyerahkan LHKPN tetapi tidak secara periodik, masih tetap lolos seleksi Capim KPK,” kata Chairul Imam saat diskusi tentang LHKPN dan Seleksi Capim KPK di Jakarta, Selasa (27/8).

Menurut Chairul, keengganan sebagian Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN ke KPK, karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan yakni klarifikasi dan verfikasi kebenaran isi LHKPN terhadap PN yang bersangkutan.

“Hal ini mengakibatkan sebagian besar PN berpandangan untuk apa menyerahkan LHKPN kalau hanya dijadikan berkas yang disimpan di gudang KPK,” kata Chairul.

Chairul juga menilai tuntutan ICW dan KPK agar peserta seleksi yang abai menyerahkan LHKPN kepada KPK harus dipertimbangkan dalam penetapan peserta seleksi capim KPK untuk lolos tahap berikutnya, sebetulnya salah alamat.

“Karena persoalan PN yang abai menyerahkan LHKPN menjadi domain pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN yang berangkutan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN,” kata Chairul Imam, yang juga mantan Direktur Penyidikan Tipikor Kejagung dan mantan Ketua Sub Komisi Yudikatif KPKPN ini.

Sementara itu, Petrus Selestinus, Advokat Senior dan Mantan Anggota Komisioner KPKPN yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, mempertanyakan, mengapa KPK baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada PN yang menjadi peserta seleksi capim KPK tidak menyerahkan LHKPN. “Ini aneh karena KPK sendiri tidak pernah merasa penting untuk memeriksa setiap LHKPN yang sudah diserahkan ke KPK,” kata Petrus Selestinus.

Beberapa mantan Komisioner KPKPN yakni Chairul Imam, Winarno Zen dan Petrus Selestinus menyoroti isu terkait LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close