Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Komisioner KPKPN: LHKPN Dianggap Momok Bagi Sebagian Penyelenggara Negara

Rabu, 28 Agustus 2019 – 03:06 WIB
Eks Komisioner KPKPN: LHKPN Dianggap Momok Bagi Sebagian Penyelenggara Negara - JPNN.COM
Mantan Komisioner KPKPN Petrus Selestinus, Chairul Imam, dan Winarno Zen (kiri ke kanan) saat diskusi LHKPN dan Seleksi Capim KPK di Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Ist

Padahal, menurut Petrus, dengan memeriksa setiap LHKPN, KPK bisa mengungkap tindak pidana korupsi melalui penelusuran asal usul harta kekayaan dalam LHKPN.

Menurut Petrus, melalui penelusuran asal usul kekayaan dalam LHKPN, maka KPK sesungguhnya mengawali sebuah proses pembuktian terbalik karena setiap pejabat wajib menerangkan asal usul seluruh kekayaan miliknya, milik istrinya dan juga anaknya dibandingkan dengan gaji apakah sebanding dengan LHKPN atau tidak.

Petrus Selestinus, yang juga Koordinator TPDI menyatakan bahwa pada satu sisi penyerahan LHKPN kepada KPK menjadi salah satu kewajiban PN, namun pada sisi yang lain kewajiban penyerahan LHKPN itu berimplikasi melahirkan kewajiban bagi KPK untuk memeriksa dan mengumumkan LHKPN itu dalam Berita Negara, agar publik mengetahuinya.

“Sikap persisten KPK meminta LHKPN bagi setiap PN tidak kompatibel dengan sikap KPK terhadap LHKPN yang sudah diterimanya. Artinya selama ini KPK tidak pernah memeriksa kekayaan setiap PN yang sudah diserahkan dalam LHKPN itu, sehingga fungsi LHKPN untuk mengungkap kejahatan KKN melalui penelusuran LHKPN nyaris tak terdengar bunyinya,” ujar Petrus Selestinus.

Karena itu, tegas Petrus Selestinus, bahwa sesungguhnya sikap KPK mempersoalkan LHKPN peserta Pansel Capim KPK pada saat seleksi berlangsung ibarat "menepuk air di dulang terpecik muka sendiri" karena selama ini justru KPK-lah yang mengabaikan kewajibannya untuk memeriksa kebenaran LHKPN. Pemeriksaan LHKPN inilah yang paling ditakuti oleh para PN karena ada kemungkinan KPK bisa mengungkap dugaan korupsi melalui penelusuran kebenaran LHKPN itu. Artinya melalui metode penelusuran LHKPN, KPK bisa mengungkap kejahatan korupsi dan pencucian uang seorang PN.

Winarno Zen, salah satu pembicara yang juga Mantan Komisioner KPKPN, menegaskan bahwa di mata sebagian PN, LHKPN itu sebuah momok yang menakutkan, karena PN tidak hanya wajib membuat LHKPN tetapi juga wajib bersedia untuk diperiksa dan menjelaskan tentang asal usul harta kekayaan miliknya, milik istri dan milik anaknya serta berapa nilai jual saat memperoleh harta-harta dimaksud.

“Ini sebetulnya sebuah sistim pembuktian terbalik yang paling menakutkan bahkan mengerikan bagi PN. Namun anehnya selama ini KPK justru menjadikan LHKPN sebagai tumpukan-tumpukan kertas yang tidak bernilai tanpa pertanggungjawaban apapun,” ujar Winarno.(fri/jpnn)

Beberapa mantan Komisioner KPKPN yakni Chairul Imam, Winarno Zen dan Petrus Selestinus menyoroti isu terkait LHKPN.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close