Lho, Kok KPK Bikin Kegiatan Bareng Tersangka Korupsi?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jambi memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jambi. Kegiatan ini digelar mulai Senin (19/3) hingga Jumat (23/3).
Namun, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempersoalkan kegiatan itu. Menurutnya, kegiatan itu justru sangat memalukan KPK dan menjadi hal ironis.
Pembukaan kegiatan KPK itu dibuka dan dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK telah menjerat Zumi sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi?" kata Adnan, Selasa (20/3).
Dia menambahkan, kegiatan itu bukannya mendapatkan apresiasi, tapi justru akan merusak citra KPK di mata publik. Sebab, publik menangkap kesan bahwa KPK telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
Adnan menyebut tindakan itu memperlihatkan keteledoran dan fungsi pengawasan internal di KPK tak berjalan. "Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK atau berperang melawan korupsi," ujar Adnan.
Karena itu ICW meminta KPK menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi. Merujuk Pasal 37 Undang-undang KPK, kata Adnan, maka pegawai yang bertugas pada lembaga antirasuah itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka atau pihak lain yang masih ada kaitannya.
"Dalam pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga lima tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37 tersebut," kata dia.