Lho, Kok KPK Bikin Kegiatan Bareng Tersangka Korupsi?
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:55 WIB
Pegawai yang bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya nilai-nilai integritas. Aturan itu melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," pungkasnya.(boy/jpnn)