Lho, Warga Negara Asing kok Bisa Punya E-KTP?
jpnn.com - Safir, warga negara asing (WNA) asal India, ditangkap petugas imigrasi Kelas I Makassar, Sulsel, saat melakukan pengurusan paspor.
Awalnya pihak imigrasi curiga dengan KTP yang disodorkan oleh Safir. Pada kolom tempat tanggal lahir tertulis India, 1 Juli 1977.
Sehingga pihak imigrasi menghubungi tim pengawas orang asing dan dilakukan penyidikan. Hasilnya Safir dinyatakan sebagai pendatang ilegal.
Ternyata, Safir memperistri wanita asal Sinjai bernama Bunga Rosi di Malaysia.
Setelah menikah, Bunga mengajak suaminya tinggal di Kabupaten Sinjai tanpa melalui pihak imigrasi atau jalur ilegal. Safir bahkan memiliki KTP elektronik (e-KTP).
"Bagaimana bisa WNA punya KTP, sedangkan dia belum melakukan pindah negara. Sekarang sudah masuk proses pro-justitia setelah itu kami akan melakukan pendeportasian," terang Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum-Ham Kanwil Sulsel, Ramli HS, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinjai, Akbar Amnur mengatakan, saat ini Safir sedang ditahan di Rutan Sinjai. Penahanan dilakukan sejak Senin, 23 Januari.
"Kami tidak bisa menolak, karena ada SPP (Surat Perintah Penahanan) dari pihak Imigrasi. Kami harus jalankan," sebut Akbar. (mg20-edo/yuk)