Libatkan Intel untuk Tangkap Tangan Pembuang Sampah Sembarangan
jpnn.com - BAGI masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas hingga diseret ke meja hijau. Berdasarkan data November- Desember 2014, sebanyak 19 orang di wilayah Jakarta Selatan terbukti bersalah lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan.
Para pelaku dikenakan sanksi denda. " Total dari 2013-2014, sebanyak 105 orang," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto, kemarin (8/12).
Sulistiarto meenambahkan, para warga yang diajukan adalah mereka yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan. Petugas Suku Dinas Kebersihan dan Satpol PP Jakarta Selatan terus melakukan operasi, baik yang terlihat maupun sembunyi-sembunyi.
"Akan ada pendampingan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik berseragam ataupun pakaian intel. Selama diberlakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," katanya.
Sulistiarto menambahkan, PPNS ditempatkan di setiap kecamatan. Sehingga pelaku bisa langsung ditindak tanpa harus menunggu PPNS dari tingkat walikota. "Ada dua orang minimal di setiap kecamatan, agar bisa langsung ditindak," ungkap dia.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Memang ancaman denda maksimalnya sampai Rp 500 ribu, namun semua keputusan dari hakim biasanya antara Rp 100-200 ribu. Yang penting untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang suka buang sampah sembarangan," tandas Sulistiarto.
Sementara itu, spanduk-spanduk tentang pelarangan membuang sampah tidak pada tempatnya tidak digubris oleh masyarakat. Terlebih bila petugas terkait tidak rutin menggelar operasi bagi warga yang tetap nekat membuang sampah sembarangan. (ibl)