Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelaksanaan sistem ganjil genap dihentikan sementara selama libur Lebaran 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, cuti bersama selama lima hari kerja, yakni 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
“Sistem ganjil genap tidak diberlakukan karena cuti bersama sama dengan hari libur nasional,” kata Budiyanto, Sabtu (24/6).
Budiyanto menyatakan, sistem ganjil genap sudah berjalan kurang lebih selama sepuluh bulan.
Sistem itu diberlakukan di Jalan Sudirman Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto setiap Senin-Jumat.
Penerapan sistem ganjil genap pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00-20.00 WIB.
“Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan,” ucap Budiyanto.
Sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat.