Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
Sabtu, 24 Juni 2017 – 12:03 WIB
Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak kena kebijakan itu, yakni pemadam kebakaran, ambulans, mobil Kepolisian, mobil menteri, mobil presiden dan wakil presiden, serta angkutan umum pelat kuning.
Ada sanksi untuk pengendara jika melanggar sistem ganjil genap.
Sanksi itu berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (gil/jpnn)