Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Libur Panjang Natal dan Tahun Baru Bisa Mudik? Begini Kata Satgas Covid-19

Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:29 WIB
Libur Panjang Natal dan Tahun Baru Bisa Mudik? Begini Kata Satgas Covid-19 - JPNN.COM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mobilitas pada periode tersebut.

"Pemerintah sedang menyusun kebijakan antisipasi libur panjang yang tentunya tidak akan terlepas dari prinsip kehati-hatian," ujar Prof Wiku di Jakarta, Selasa (5/10).

Prof Wiku membeberkan saat ini Indonesia sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali.

Kendati demikian, dia meminta semua pihak tidak terlena dan tetap berhati-hati.

"Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisir peluang penularan sebesar-besarnya," katanya.

Prof Wiku mengatakan kasus positif di Indonesia pada pekan ini mengalami penurunan 34,6 persen dibandingkan minggu lalu.

Sementara kasus aktif, lanjut dia, berada di bawah satu persen, yaitu 0,86 persen di minggu terakhir.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News