Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur
Rabu, 28 Maret 2018 – 19:51 WIB
"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.(chi/jpnn)