Liburan Natal & Tahun Baru Diprediksi Bakal Sepi, Ada Aturan Baru Lagi dari Pemerintah
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," ujarnya.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Mantan mendikbud ini menegaskan kebijakan nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
"Terutama di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.
Sebagai informasi, dam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?