Lieus Sungkharisma Ditangkap, Permadi Gerindra Digarap
jpnn.com - Bersamaan dengan ditangkapnya Lieus Sungkharisma, Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (19/5) ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus berbeda.
Pertama, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Kedua, dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar dengan terlapor dirinya sendiri.
“Hari ini sekitar 15 pertanyaan untuk kasus yang dilaporkan ke saya. Senin (27/5) akan diperiksa lagi,” kata Permadi di Polda Metro Jaya, Senin.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Makar: Lieus dan Permadi Gerindra Kembali Dipanggil Bareskrim
Permadi mengatakan, dalam pemeriksaan itu dia mengaku tidak sadar apabila perkataannya di forum DPR direkam. Pasalnya, kata Permadi, saat bicara di forum tersebut, maka tak bisa dipidana.
“Ada Undang-Undang DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Saya anggota lembaga pengkajian DPR,” sambung Permadi.
Untuk pemeriksaan kasus Eggi, dia menjelaskan tak ada di lokasi kejadian ketika Eggi menyerukan people power. Pada penyidik dia mengaku tak tahu soal pernyataan caleg PAN itu.
"Saya tidak pernah ke Kertanegara (kediaman Prabowo). Jadi siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya tidak tahu, mungkin ingin menjebak saya," tandas Permadi. (cuy/jpnn)