Lihat, Aksi Bunga Papan Tolak RUU PPSK Terpampang di Gedung DPR dan Kemenkop UKM
RUU PPSK menurut Justinus juga mengerdilkan koperasi di Indonesia. Dia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
"Misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis. Namun, tidak untuk koperasi. Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja,” ujar Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.
Hingga hari ini puluhan karangan bunga masih terus bertebaran di depan gedung DPR RI dan gedung Kemenkop UMKM adalah sebagai bentuk penolakan yang memasukan koperasi dalam naungan pengawasan OJK.
Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang intens membahas RUU PPSK di Komisi XI DPR RI. Panja sudah dibentuk, draf dasar sudah disepakati untuk dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat antara pemerintah dengan DPR RI.
Diperkirakan RUU PPSK akan dikebut dan disahkan pada awal Desember 2022.(fri/jpnn)