Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati

Minggu, 25 April 2021 – 22:40 WIB
Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Ateng (kiri) bersama ayah angkatnya, Taufik saat digiring ke Polrestabes Palembang, Minggu (25/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan bernama Ateng (34).

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Ateng merupakan salah satu bandar besar narkoba di wilayah Sumsel.

Ateng tertangkap saat bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Dia (Ateng, red) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi. Kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap," ujar Kombes Irvan di Palembang, Minggu (25/4).

Iran menjelaskan bahwa Ateng berhasil kabur saat jajarannya menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021.

Saat itu pihaknya turut mengamankan 65 orang dari kawasan itu yang dicurigai berurusan dengan narkoba, termasuk istri Ateng.

Selanjutnya polisi menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4). Dari AB turut disita uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Resarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menyebut peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga. Sedangkan sabu-sabu mereka dapatkan dari wilayah Pekanbaru, Riau.

Ateng ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang di Bukit Sarang Elang, OKU Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News