Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati
"Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," ucap AKBP Suryadi.
Saat dihadirkan ke hadapan media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400 juta per kilogram.
Dia mengeklaim barang haram itu habis diedarkan dalam tempo dua bulan melalui jaringan kurirnya.
"Saya ambil untung Rp 100 juta per kilogram," kata Ateng yang lantas menyatakan istrinya tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, Ateng dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: