Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Begal Payudara
Minggu, 05 Januari 2020 – 06:17 WIB
Parahnya, aksi pembegalannya itu dilakukan kurun waktu dua hari saja. "Hari pertama 2 wanita jadi korban dan hari kedua 3 wanita jadi korban," sambung AKP Ruth.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pria yang sehari harinya menganggur itu bakal dijerat pasal 289 dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)