Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Perampok yang Membunuh Sopir Taksi Online di Semarang
Selasa, 25 Juli 2023 – 20:18 WIB
Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.
Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp 20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.(antara/jpnn)