Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka berinisial HK, 32, telah melakukan survei sebanyak dua kali sebelum beraksi.
"Tersangka ini melakukan aksinya didahului melakukan survei menyamar sebagai pelanggan yaitu tanggal 18 Mei 2024 dan tanggal 25 Mei 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Wira menjelaskan tersangka melakukan survei tersebut untuk mengetahui lokasi penyimpanan jam dan jumlah karyawan yang menjaga toko tersebut.
"Jadi sebelum aksi sudah survei dua kali untuk mengetahui lokasi penyimpanan dan berapa orang karyawan," katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi mengenai adanya keterlibatan karyawan toko jam tangan tersebut, Wira menjelaskan masih akan dilakukan pendalaman.
"Terhadap video yang beredar tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya," katanya.
Wira juga menambahkan masih akan mendalami terkait apakah tersangka ini komplotan spesialis pencurian barang-barang mewah atau baru sekali melakukan perbuatan tersebut.