Lihat Baik-Baik, Sejoli Ini Ternyata Terlibat Aksi Kejahatan di Depan Asrama Kodam
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual handphone korban di salah satu konter ponsel di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia seharga Rp 1,2 juta.
"Untuk motifnya, pelaku ingin mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba," ungkapnya.
Setelah itu, petugas kemudian bergerak ke konter ponsel tempat pelaku menjual barang hasil curiannya itu.
Di sana, polisi mengamankan pelaku ET dan juga handphone milik korban.
Firdaus mengatakan saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari MH, pelaku MF melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku.
"Setelah itu, pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Baca Juga: Kompol Kadek Ungkap Fakta Soal Sejoli yang Tewas dengan Mulut Berbusa di Mobil, Ada Setruk
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidan penjara 12 tahun. (mcr22/jpnn)