Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Sabtu, 06 Juni 2020 – 00:37 WIB
"Pelaku memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)