Lihat Baik-baik, Wajah Oknum PNS yang Curi Motor di Masjid
Iwan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan Har.
“Begitu kami sampai di TKP, ternyata tersangka sudah dihakimi warga setempat. Sampai saat ini tersangka masih dalam keadaan tidak sadar dan dirawat di RS Bhayangkara,” ungkap Iwan.
Dia menambahkan, awalnya Alya tidak mengetahui sepeda motornya telah dicuri. Usai salat Magrib, dia terkejut melihat Har sudah ditangkap warga.
“Korban sudah membuat laporan. Sedangkan pelaku masih dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.
Har dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan,” tegas Iwan. (zrn)