Lihat, Bea Cukai Sulbagsel Bakar Rokok, Miras, hingga Alat Bantu Seks Ilegal
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan meliputi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras yang ilegal serta barang larangan jenis sex toys,” ungkap Nugroho Wahyu Widodo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Dalam pemusnahan pada Selasa (12/7) tersebut, Bea Cukai Bersama instansi terkait lain memusnahkan 5.249.260 batang rokok, 92,68 liter miras, dan beberapa alat bantu seks (sex toys) ilegal.
BKC ilegal dan alat bantu seks ini berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Sulbagsel pada 2020-2021.
Barang ilegal ini mendapatkan persetujuan peruntukkan dan putusan pengadilan dari direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, kepala KPKNL Makassar, putusan Pengadilan Negeri Makassar, serta putusan Pengadilan Negeri Pangkajene.
Nugroho mengungkapkan BMN dimusnahkan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
“Penindakan BKC ilegal dan barang larangan seperti sex toys dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas utama Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector”, ungkap Nugroho.
Bea Cukai Parepare menguatkan sinergi dengan jajaran APH di wilayah Parepare dengan mengikuti kegiatan pemusnahan narkotika berupa sabu dan ekstasi di Mapolrers II Kota Parepare.