Lihat, Bos Besar Ini Ikut Tax Amnesty, Simak Penjelasannya
Apalagi, pihaknya mendapat jatah 30 persen dari target program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
“Harapannya setelah peer (kelompok) pertama, aka nada tambahan-tambahan (pengusaha) baru. Karena target kita 30 persen dari total Rp 165 triliun. Kita doakan dan upayakan, baik WP besar maupun kecil akan ikut serta dalam program ini,” katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, menambahkan, ada banyak proses administrasi yang disiapkan oleh para wajib pajak besar.
Mulai dari mengidentifikasi harta yang akan dideklarasi dan direpatriasi, hingga mempersiapkan dana yang digunakan untuk tebusan.
Hal tersebut yang membuat proses pengajuan keikutsertaan program tersebut membutuhkan waktu lama. Karena itu, mereka baru mengikuti program tersebut di bulan September.
"Kenapa baru sekarang (ikut tax amnesty) mereka masih membereskan, mengidentifikasi harta dan utangnya. Mereka kemudian membereskan hal-hal lainnya karena kan ada pengalihan dari luar ke dalam atau juga yang sebagian di dalam negeri. Kemudian karena mereka adalah pengusaha besar, tentu harus mencari uang untuk membayar tebusan. Jadi hal-hal itu yang kemudian membuat para WP besar atau pengusaha-pengusaha ini harus menunggu dulu sampai semua rampung baru bisa memasukkan," jelasnya. (ken/sam/jpnn)