Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur

Senin, 20 Juni 2022 – 10:25 WIB
Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur - JPNN.COM
A (50), dukun cabul yang ditangkap polisi saat di Mapolres Pandeglang, Banten, Rabu (15/6). Foto: Humas Polda Banten

Akan tetapi, pelaku saat di tengah jalan malah mengajak M begituan. M pun menolak, tetapi pelaku memaksa dan mencabuli korban.

Akibat kejadian bejat tersebut, kedua korban melapor kepada orang tuanya masing-masing. 

Orang tua kedua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah, wilayah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/6).

Pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang dukun cabul berinisial A (50), simak selengkapnya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close